Terakhir diubah pada: 7 Mei 2026
1.1 Syarat dan ketentuan umum ini berlaku untuk semua penawaran, kuotasi, dan perjanjian antara Grosir Belanda (selanjutnya disebut: "Penjual") dan pembeli bisnis (selanjutnya disebut: "Pembeli"). Keberlakuan syarat pembelian atau syarat (umum) lainnya dari Pembeli dengan ini secara tegas ditolak, kecuali Penjual telah menerimanya secara tertulis dan eksplisit sebelumnya.
1.2 Penjual secara eksklusif berfokus pada pasar Business-to-Business (B2B). Dengan melakukan pemesanan, Pembeli menyatakan bertindak dalam menjalankan profesi atau bisnis. Perlindungan konsumen secara hukum (termasuk hak penarikan diri selama 14 hari) dengan demikian secara tegas tidak berlaku. Penjual berhak setiap saat, tanpa memberikan alasan, untuk menolak pengajuan akun pelanggan atau menutup akun yang ada (misalnya jika ada dugaan penipuan atau tidak memenuhi syarat kredit).
1.3 Penyimpangan dari syarat dan ketentuan ini hanya valid jika disetujui secara eksplisit dan tertulis dengan Penjual.
1.4 Untuk pesanan melalui toko online kami atau di showroom kami, kami menerapkan nilai pesanan minimum sebesar Rp 508.833,92 tidak termasuk PPN dan tidak termasuk biaya pengiriman.
1.5 Penjual berhak untuk mengubah atau menambah syarat dan ketentuan umum ini. Perubahan mulai berlaku pada waktu berlakunya yang diumumkan dan juga berlaku untuk perjanjian yang telah dibuat, setelah pemberitahuan tertulis atau publikasi di situs web.
1.6 Kerahasiaan: Pembeli berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan mutlak atas semua informasi rahasia, termasuk (namun tidak terbatas pada) kuotasi yang disesuaikan, harga khusus pelanggan, tingkatan diskon, dan margin yang diperolehnya dari Penjual. Pembeli secara tegas dilarang membagikan informasi ini dengan pihak ketiga atau pesaing, dengan sanksi penagihan segera atas diskon apa pun yang mungkin telah diberikan.
1.7 Terjadinya perjanjian: Perjanjian baru terjadi pada saat Penjual telah menerima pesanan secara tertulis (termasuk melalui email) melalui konfirmasi pesanan definitif atau faktur, atau pada saat Penjual secara nyata telah memulai pelaksanaan (pengiriman) pesanan tersebut. Konfirmasi penerimaan otomatis dari toko online secara tegas tidak dianggap sebagai penerimaan penawaran atau sebagai kontrak yang mengikat.
2.1 Semua harga yang disebutkan di situs web dan dalam kuotasi adalah neto dan tidak termasuk PPN sebesar 21%, kecuali dinyatakan lain. Mata uang dasar untuk semua perjanjian adalah Euro (€).
2.2 Mata Uang & Nilai Tukar: Untuk kenyamanan Pembeli, harga di situs web dapat ditampilkan (sebagai indikasi) dalam mata uang lokal (seperti CHF, GBP, atau USD). Namun, transaksi aktual dan penyelesaian akhir (checkout) selalu dilakukan dalam Euro (€), di mana harga Euro dalam keranjang belanja bersifat mengikat. Jumlah akhir yang didebit dalam mata uang lokal Pembeli tergantung pada nilai tukar saat ini dan ketentuan dari penyedia pembayaran atau bank yang dipilih oleh Pembeli. Penjual tidak pernah bertanggung jawab atas perbedaan kurs, fluktuasi nilai tukar, atau biaya konversi yang dibebankan oleh bank atau penyedia pembayaran.
2.3 Biaya pengiriman dan administrasi tidak termasuk dalam harga satuan. Tarif pengiriman saat ini dihitung secara dinamis dan ditampilkan selama proses pembayaran (checkout) di situs web.
2.4 Penjual berhak untuk menyesuaikan harga sewaktu-waktu akibat perubahan harga beli, fluktuasi mata uang, atau faktor eksternal lainnya, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jika kenaikan harga tersebut terjadi setelah terjadinya perjanjian namun sebelum pengiriman, Pembeli berhak membatalkan pesanan tanpa biaya dalam waktu 3 hari setelah pemberitahuan.
2.5 Pengiriman Intrakomunitas (PPN 0%): Pelanggan di luar Belanda, namun di dalam Uni Eropa, berhak atas pengiriman dengan tarif PPN 0%, asalkan mereka memberikan nomor identifikasi PPN yang valid dan dapat diverifikasi selama proses pemesanan. Pembeli bertanggung jawab penuh atas kebenaran nomor ini dan membebaskan Penjual dari semua kerugian, tagihan susulan, dan denda dari Otoritas Pajak (atau otoritas pajak asing) yang timbul dari pemberian nomor identifikasi PPN yang salah atau curang oleh Pembeli.
2.6 Kesalahan Nyata dan Gangguan Sistem: Kekeliruan yang nyata, kesalahan pemrograman, kesalahan harga yang dihasilkan AI, atau salah tulis dalam penawaran, di situs web, atau dalam kuotasi tidak mengikat Penjual. Penjual berhak setiap saat untuk membatalkan pesanan secara sepihak yang ditempatkan berdasarkan penetapan harga yang salah tersebut, tanpa Pembeli berhak atas bentuk ganti rugi atau pengiriman apa pun untuk harga tersebut.
3.1 Penjual mengirimkan pesanan ke seluruh dunia melalui kurir resmi (seperti DPD dan PostNL). Kecuali disetujui lain secara eksplisit, pengiriman standar berlaku ke alamat yang diberikan oleh Pembeli. Pembeli bertanggung jawab sendiri untuk memberikan alamat pengiriman yang benar. Jika kiriman tidak dapat dikirimkan atau dikembalikan karena kesalahan Pembeli (misalnya alamat salah, penolakan di pintu, atau tidak diambil di titik pengambilan), biaya pengiriman dan pengembalian yang timbul, serta biaya administrasi apa pun, sepenuhnya menjadi tanggungan Pembeli. Dalam hal tersebut, Penjual juga berhak menyimpan barang atas biaya dan risiko Pembeli, di mana biaya penyimpanan yang wajar (dengan minimum € 25,- per palet per hari) harus dibayarkan hingga barang tetap diterima atau perjanjian dibatalkan.
3.2 Waktu pengiriman yang disebutkan (misalnya "dalam 2 hari kerja") selalu bersifat indikatif dan tidak pernah dianggap sebagai tenggat waktu yang pasti. Terlampauinya waktu pengiriman tidak memberikan hak kepada Pembeli untuk mendapatkan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau penangguhan kewajiban apa pun.
3.3 Risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan produk beralih ke Pembeli pada saat produk tersebut diserahkan secara fisik kepada Pembeli (atau kurir yang ditunjuknya).
3.4 Jika barang yang dipesan ternyata tidak lagi tersedia, Penjual akan menghubungi Pembeli untuk menawarkan alternatif yang sesuai, atau mengkreditkan jumlah pembelian barang yang bersangkutan.
3.5 Pengiriman Sebagian: Penjual berhak mengirimkan pesanan dalam beberapa bagian (pengiriman sebagian) dan menagih pengiriman sebagian ini secara terpisah. Pembeli berkewajiban untuk membayar faktur bagian ini sesuai dengan Pasal 4.
3.6 Pengiriman Internasional (Bea Cukai & Bea Impor): Kecuali Incoterm lain (seperti DDP) disetujui secara tertulis, semua pengiriman di luar Uni Eropa dilakukan berdasarkan DAP (Delivered At Place, Incoterms 2020). Semua bea impor, biaya bea cukai, pajak lokal, dan biaya cukai di negara tujuan sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Pembeli.
3.7 Pre-order & Alokasi Pabrik: Jika Pembeli melakukan pre-order, Penjual dalam pengirimannya juga bergantung pada alokasi oleh produsen/pemegang merek. Penjual berhak untuk membatalkan (sebagian) pre-order atau menunda pengiriman jika produsen tidak mengirimkan barang yang dipesan ke Penjual, tidak tepat waktu, atau dalam jumlah terbatas, tanpa Pembeli berhak atas ganti rugi (kerugian) apa pun.
4.1 Pembayaran biasanya dilakukan di muka melalui metode pembayaran aman yang ditawarkan di situs web, termasuk (namun tidak terbatas pada) iDEAL, PayPal, Kartu Kredit, atau transfer bank. Jika Pembeli melalui penyedia pembayaran atau perusahaan kartu kredit melakukan pembatalan sepihak atau 'chargeback' yang tidak sah alih-alih mengikuti prosedur keluhan reguler (Pasal 6), Penjual berhak mengenakan denda administrasi sebesar € 50,- per insiden, tanpa mengurangi hak untuk menagih piutang yang tertunggak dan segera memblokir akun Pembeli.
4.2 Pembayaran di muka melalui bank: Jika dipilih transfer bank manual, jumlah penuh harus sudah dikreditkan ke rekening Penjual dalam waktu 14 hari dengan mencantumkan nomor pesanan. Jika pembayaran tidak diterima setelah jangka waktu tersebut, reservasi barang akan hangus dan pesanan dapat dibatalkan.
4.3 Gagal Bayar & Wanprestasi: Jika Pembeli membeli secara kredit dan tidak membayar dalam jangka waktu pembayaran yang disepakati, Pembeli secara hukum dianggap wanprestasi. Pembeli sejak saat itu berutang bunga perdagangan legal (sesuai pasal 6:119a BW) atas jumlah yang tertunggak.
4.4 Semua biaya, baik biaya hukum maupun biaya di luar hukum (termasuk biaya penagihan, juru sita, dan pengacara), yang harus dikeluarkan Penjual untuk menagih piutang, sepenuhnya menjadi tanggungan Pembeli. Biaya penagihan di luar hukum setidaknya 15% dari jumlah yang tertunggak, dengan minimum € 40,-.
4.5 Larangan Perjumpaan Utang dan Penangguhan: Pembeli tidak pernah diizinkan untuk melakukan perjumpaan utang (set-off) atas klaim apa pun terhadap Penjual dengan jumlah yang harus dibayarkannya kepada Penjual. Pembeli juga tidak berhak menangguhkan kewajiban pembayarannya.
4.6 Kebangkrutan: Dalam hal (pengajuan) kebangkrutan, penundaan kewajiban pembayaran utang, restrukturisasi utang secara hukum, likuidasi, atau penyitaan pada Pembeli, semua klaim (di masa depan) dari Penjual terhadap Pembeli segera dan sepenuhnya dapat ditagih.
4.7 Pemberian Jaminan: Penjual setiap saat berhak, sebelum melakukan prestasi (lebih lanjut), untuk meminta pembayaran di muka atau jaminan keuangan yang memadai dari Pembeli, jika Penjual memiliki keraguan yang wajar tentang kelayakan kredit Pembeli.
4.8 Pengalihan Piutang (Factoring): Penjual berhak untuk mengalihkan atau menjaminkan piutangnya terhadap Pembeli (baik dalam rangka layanan B2B 'Beli Sekarang, Bayar Nanti' atau anjak piutang) kepada pihak ketiga. Dalam hal demikian, Pembeli dapat membayar secara sah kepada pihak ketiga ini, di mana syarat dan ketentuan umum dari penyedia layanan pembayaran ini dapat berlaku sebagai tambahan.
5.1 Semua barang yang dikirimkan oleh Penjual tetap menjadi milik Penjual tanpa syarat sampai Pembeli telah memenuhi semua kewajiban pembayaran (termasuk bunga dan biaya penagihan jika ada) berdasarkan perjanjian.
5.2 Selama hak milik belum beralih, Pembeli tidak diizinkan untuk menjaminkan barang tersebut atau memberikannya sebagai jaminan kepada pihak ketiga, selain dalam menjalankan usahanya secara normal. Pembeli berkewajiban untuk mengasuransikan barang yang dikirimkan dengan reservasi hak milik tersebut secara memadai dan menjaganya tetap berasuransi terhadap kerusakan akibat kebakaran, ledakan, dan air serta terhadap pencurian, dan menunjukkan polis tersebut kepada Penjual pada permintaan pertama. Jika terjadi pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi, Penjual berhak atas dana tersebut.
5.3 Pembeli berkewajiban untuk segera memberi tahu Penjual secara tertulis jika pihak ketiga menyita barang yang dikirimkan dengan reservasi hak milik, atau ingin menetapkan atau menggunakan hak atas barang tersebut. Pembeli dengan ini memberikan izin tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali kepada Penjual (atau pihak ketiga yang ditunjuknya) untuk memasuki semua tempat di mana properti Penjual berada dan jika perlu mengambil kembali barang-barang tersebut secara fisik.
5.4 Reservasi Hak Milik yang Diperluas (Jerman): Untuk barang yang dikirimkan kepada Pembeli di Jerman, juga berlaku reservasi hak milik Jerman yang diperluas (Verlängerter und erweiterter Eigentumsvoorbehalt). Pembeli berhak menjual kembali barang dalam rangka menjalankan bisnis secara normal, di mana piutang yang timbul darinya secara langsung dialihkan di muka kepada Penjual (Zession) hingga jumlah yang masih menjadi hak Penjual.
6.1 Pembatalan: Karena pesanan segera dimasukkan ke dalam proses logistik, pembatalan hanya dimungkinkan jika paket belum diproses atau dikirim. Dalam hal penolakan paket yang telah dikirim di pintu, Penjual berhak membebankan biaya pengiriman dan administrasi yang timbul sepenuhnya kepada Pembeli.
6.2 Kewajiban Mengeluh (Cacat yang Terlihat): Pembeli berkewajiban untuk memeriksa barang yang dikirimkan segera setelah diterima. Cacat yang terlihat, kekurangan, atau kerusakan transportasi harus dilaporkan secara tertulis dalam waktu 48 jam setelah pengiriman (melalui sales@wholesaleholland.com) dengan mencantumkan nomor pesanan dan melampirkan bukti foto. Penggunaan, penjualan kembali, atau pemrosesan barang oleh Pembeli dianggap sebagai penerimaan tanpa syarat atas kondisi luar dan jumlah barang.
6.3 Cacat Tersembunyi: Cacat yang secara wajar tidak dapat ditemukan segera setelah diterima, harus dilaporkan kepada Penjual secara tertulis dan terperinci selambat-lambatnya dalam 7 hari kalender setelah ditemukan, namun maksimal dalam waktu 3 bulan setelah pengiriman. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, setiap hak atas garansi, penggantian, atau pengkreditan akan hangus.
6.4 Pengembalian Barang (RMA) & Biaya Restocking: Barang hanya dapat dikembalikan setelah mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual. Pengembalian yang tidak dibayar ongkos kirimnya atau tidak sah akan ditolak. Biaya dan risiko pengembalian barang menjadi tanggungan Pembeli, kecuali jika itu merupakan kesalahan yang diakui oleh Penjual. Jika Penjual tetap menyetujui pengembalian barang yang dikirim tanpa kesalahan karena pertimbangan kebijaksanaan (coulance), Penjual berhak mengenakan atau memotong biaya restocking (biaya pemrosesan) minimal 15% dari nilai faktur neto barang yang dikembalikan dari faktur kredit.
6.5 Keausan normal, penggunaan yang tidak tepat, atau perubahan pada produk oleh Pembeli atau pihak ketiga secara tegas dikecualikan dari garansi apa pun.
6.6 Penyimpangan Kecil: Penyimpangan kecil yang umum dalam perdagangan dalam hal kualitas, warna, ukuran, berat, atau penyimpangan maksimal 2% dalam jumlah yang dikirimkan, tidak memberikan dasar untuk keluhan, pembatalan, atau ganti rugi.
6.7 Garansi Pabrik: Penjual sendiri tidak memberikan garansi lebih lanjut atas barang yang dikirimkan selain garansi yang diberikan oleh produsen asli atau importir kepada Penjual (garansi pabrik). Penjual akan membantu Pembeli, sejauh memungkinkan secara wajar, dalam mengajukan klaim garansi kepada produsen.
7.1 Total tanggung jawab Penjual atas kerugian langsung setiap saat terbatas pada jumlah yang dalam kasus yang bersangkutan secara nyata dibayarkan oleh perusahaan asuransi tanggung jawab bisnis Penjual, ditambah dengan risiko sendiri (deductible). Jika perusahaan asuransi karena alasan apa pun tidak melakukan pembayaran, tanggung jawab terbatas pada maksimal jumlah faktur neto dari barang yang dikirimkan secara khusus yang terkait dengan kerugian tersebut.
7.2 Penjual tidak pernah bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, termasuk (namun tidak terbatas pada) kehilangan keuntungan, kehilangan penghematan, gangguan bisnis, dan kerusakan citra.
7.3 Pembeli membebaskan Penjual dari semua klaim pihak ketiga (termasuk pengguna akhir/konsumen) yang menderita kerugian akibat penggunaan atau penjualan kembali produk, kecuali sejauh kerugian tersebut semata-mata disebabkan oleh kelalaian berat atau kesengajaan Penjual. Pembeli harus memiliki asuransi tanggung jawab bisnis yang memadai (termasuk tanggung jawab produk) dan akan menunjukkan bukti cakupan asuransi kepada Penjual pada permintaan pertama.
7.4 Jangka Waktu Kedaluwarsa: Menyimpang dari jangka waktu kedaluwarsa menurut hukum, jangka waktu kedaluwarsa semua klaim dan pembelaan Pembeli terhadap Penjual (dan pihak ketiga yang mungkin dilibatkan oleh Penjual) maksimal satu (1) tahun setelah pengiriman.
8.1 Penjual tidak wajib memenuhi kewajiban apa pun terhadap Pembeli jika ia terhalang untuk melakukannya akibat keadaan yang bukan disebabkan oleh kesalahannya, dan bukan menurut hukum, tindakan hukum, atau pandangan yang berlaku di masyarakat menjadi tanggung jawabnya.
8.2 Keadaan memaksa dalam syarat dan ketentuan ini dipahami dalam hal apa pun (namun tidak terbatas pada): gangguan dalam rantai pasokan (internasional), keterlambatan bea cukai, pemogokan, pandemi, serangan siber, kondisi cuaca ekstrem, dan wanprestasi oleh pihak ketiga yang dilibatkan oleh Penjual (seperti mitra logistik dan pemasok).
8.3 Penjual dapat menangguhkan kewajiban dari perjanjian selama periode keadaan memaksa berlangsung. Jika periode ini berlangsung lebih dari 60 hari, masing-masing pihak berhak membatalkan perjanjian, tanpa kewajiban mengganti kerugian kepada pihak lain.
9.1 Pembeli bertanggung jawab secara mandiri atas kepatuhan terhadap semua hukum dan peraturan (lokal) yang berlaku terkait impor, penjualan, dan keamanan barang (termasuk mainan) di negara tujuan. Penjual hanya menjamin bahwa produk memenuhi persyaratan dan tanda CE yang berlaku di dalam Uni Eropa. Untuk ekspor ke luar Uni Eropa, risiko dan tanggung jawab untuk sertifikasi menurut standar lokal (seperti ASTM) sepenuhnya berada pada Pembeli.
9.2 Pembeli secara tegas dilarang untuk menghapus atau mengubah peringatan keselamatan, tanda CE, tanda sertifikasi, atau informasi pelacakan (seperti nomor batch atau seri) dari produk atau kemasan.
9.3 Jika Pembeli menjual kembali produk kepada pengguna akhir (konsumen), termasuk melalui marketplace online, Pembeli bertanggung jawab penuh atas penanganan garansi dan pengembalian konsumen. Penjual tidak menerima pengembalian dari, maupun tanggung jawab terhadap, pengguna akhir Pembeli.
9.4 Penarikan Produk (Recall): Pembeli berkewajiban untuk menyimpan administrasi yang memadai untuk pelacakan barang yang dikirimkan. Dalam hal penarikan produk (recall) yang (mungkin) dilakukan, yang diinisiasi oleh Penjual, produsen, atau otoritas pengawas, Pembeli harus segera dan sepenuhnya memberikan kerja samanya. Komunikasi apa pun kepada pengguna akhir atau media terkait penarikan dilakukan secara eksklusif setelah mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual.
9.5 Marketplace Online (Brand gating): Penjual tidak pernah menjamin bahwa Pembeli diizinkan untuk menjual (kembali) produk yang dikirimkan di marketplace online tertentu yang tertutup atau diatur (seperti, namun tidak terbatas pada, Amazon, Bol.com, atau eBay). Risiko yang disebut 'brand gating', pembatasan distribusi, atau pembatasan penjualan oleh pemegang merek asli pada platform ini sepenuhnya berada pada Pembeli dan tidak merupakan alasan yang sah untuk pembatalan atau pengembalian barang.
9.6 Peraturan Pengemasan dan EPR (Extended Producer Responsibility): Jika Pembeli mengimpor dan memasarkan barang di negara selain Belanda, Pembeli secara mandiri dan sepenuhnya bertanggung jawab atas pendaftaran dan pembayaran pungutan lokal terkait pengelolaan limbah dan pengemasan (seperti VerpackG Jerman atau peraturan Triman Prancis). Pembeli membebaskan Penjual dari semua klaim dan denda dari pengawas asing terkait hal ini.
10.1 Pembeli menjamin bahwa ia, perwakilannya, dan pemilik manfaat akhir (UBO) tidak terdaftar dalam daftar sanksi terbaru dari Uni Eropa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, atau Inggris Raya.
10.2 Pembeli menjamin bahwa barang yang dikirimkan tidak akan (secara langsung atau tidak langsung) diekspor ke, atau digunakan di, negara atau wilayah di mana embargo perdagangan atau rezim sanksi berlaku. Dalam hal pelanggaran pasal ini, Penjual berhak untuk membatalkan perjanjian dengan segera dan Pembeli bertanggung jawab atas semua kerugian dan denda yang timbul darinya.
11.1 Penjual memproses data (bisnis) Pembeli untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian, manajemen hubungan, dan pencegahan penipuan.
11.2 Pernyataan Privasi dan Cookie Penjual yang terbaru berlaku untuk semua pemrosesan data, dapat dikonsultasikan melalui situs web kami atau melalui tautan berikut: Kebijakan Privasi.
11.3 Dropshipping & Data Konsumen (AVG pasal 28): Jika Penjual atas permintaan eksplisit dari Pembeli mengirimkan barang langsung kepada pengguna akhir Pembeli (dropshipping), Penjual memproses data nama dan alamat konsumen ini semata-mata untuk pelaksanaan tugas logistik Pembeli. Pembeli menjamin bahwa ia secara hukum berhak untuk membagikan data pribadi ini dengan Penjual. Dalam kasus khusus ini, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai perjanjian pemrosesan dalam arti GDPR (AVG), di mana setelah pengiriman Penjual tidak menyimpan data konsumen yang bersangkutan lebih lama dari yang benar-benar diperlukan untuk pengiriman dan administrasi fiskal.
12.1 Semua teks, gambar, logo, dan nama merek atau produk di situs web Penjual dilindungi oleh hak cipta. Penjual hanya memberikan lisensi non-eksklusif yang dapat ditarik kembali kepada Pembeli untuk menggunakan materi produk dan gambar yang disediakan, semata-mata dan hanya untuk tujuan penjualan kembali produk yang dibeli dari Penjual. Penjual berhak untuk menarik izin ini sewaktu-waktu tanpa memberikan alasan.
13.1 Semua hubungan hukum di mana Penjual menjadi pihak, hanya hukum Belanda yang berlaku. Keberlakuan Konvensi Wina tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (CISG) secara tegas dikecualikan.
13.2 Semua sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan perjanjian ini akan diajukan secara eksklusif kepada pengadilan yang berwenang di distrik tempat Penjual berkedudukan (Rechtbank Gelderland, lokasi Apeldoorn), kecuali hukum yang memaksa menentukan lain.
13.3 Bahasa dan interpretasi: Syarat dan ketentuan umum ini awalnya disusun dalam bahasa Belanda. Jika syarat dan ketentuan ini (untuk kenyamanan Pembeli) disediakan dalam bahasa lain, dalam hal terdapat ketidakjelasan, kesalahan terjemahan, atau perbedaan interpretasi, teks bahasa Belanda dan maknanya menurut hukum Belanda setiap saat bersifat menentukan dan mengikat.
Data Kontak Grosir Belanda:
Grosir Belanda
Wilmersdorf 12
7327 AC Apeldoorn
Netherlands
No. Registrasi: 081.18.889
No. PPN: NL8126.44.992.B01
Telepon: +31 55 540 3381
Email: sales@wholesaleholland.com